BANDA ACEH – PPN 12 Persen menjadi topik populer atau trending media sosial X (Twitter) pada pembuka tahun baru 2025.
Pada Rabu (1/1/2025) pagi, narasi PPN 12 Persen telah menduduki deretan teratas topik yang populer di Indonesia.
Selain kalimat PPN 12 Persen, kalimat Selamat 12 persen juga ikut menjadi populer pagi ini.
Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pun ikut terseret.
Nama Jokowi juga menjadi trending X Rabu oagi ini, bahkan jumlah cuitannya melebihi PPN 12 Persen.
Hal ini terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN yang mulai diterapkan per hari ini 1 Januari 2025.
Penelurusan Tribunnews, beberapa cuitan menyoroti kenaikan PPN 12 Persen.
Tak sedikit yang mengaku keberatan dan kontra dengan kebijakan Pemerintah tersebut.
Banyak pula yang menyinggung tentang ketentuan barang mewah.
Hingga berita ini ditulis, PPN 12 Persen telah cuitkan lebih dari 67 ribu kali.
Sementara cuitan nama Jokowi sebanyak 102 ribu kali.
Selain terkait pajak, cuitan menyebut Jokowi juga membahas tentang dimasukkannya nama ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu dalam daftar tokoh dunia paling korup versi OCCRP.
Ketentuan Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hari ini hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas dia.
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.
“Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.


















































































































Komentar Terbaru