Wakil Ketua MK RI Saldi Isra menambahkan penjelasan dengan menyebut Pasal UUD 1945 yang mendasari pembatalan pasal presidential threshold.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” tambah Saldi.






























































































Beri Komentar