UPDATE

NASIONAL

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat

Pemohon mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Putusan MK menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi. Aturan pasal itu pasangan capres dan cawapres mesti diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.