UPDATE

ACEH
ACEH

Besok, Ribuan Tenaga Non-ASN Aceh Gelar Aksi Damai: Perjuangkan Hak Kesejahteraan

Kemudian, kubu dua terdiri dari ASN PPPK Aceh yang diangkat pada periode 2022–2023. Mereka memperjuangkan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang hingga kini belum diakomodasi pemerintah daerah.

ASN PPPK Pemerintah Aceh, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan anggota DPR Aceh, ASN PPPK menuntut kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemberian TPP.

“Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 hanya mengakomodasi TPP bagi ASN berstatus PNS, sementara PPPK tidak mendapatkan hak tersebut. Padahal, kami memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung pembangunan daerah,” tulis perwakilan ASN PPPK dalam suratnya.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.