UPDATE

NASIONAL

Detik-detik Penangkapan Nanang Gimbal Saat Asyik Makan di Warung

BANDA ACEH  –  Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana akhirnya ditangkap polisi.

Nanang Irawan alias Nanag Gimbal (45) ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi bilang Nanang Gimbal ditangkap saat bersembunyi di wilayah Karawang.

Penangkapan tersebut berlangsung di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).

“(Ditangkap) pada saat yang bersangkutan bersembunyi di daerah Karawang. (Ditangkap tadi) sekitar pukul 10.45 WIB,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.

Nanang ‘Gimbal’ sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat setelah aksi penikaman Sandy Permana.

“Ditangkap di warung sedang makan,” kata Ade Ary.

Pisaunya Didapatkan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Nanang ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tampak Nanang ‘Gimbal’ memakai kacamata dan mengenakan jaket berwarna saat ditangkap polisi pada Rabu (15/1/2025).

Selain itu, dia juga mengenakan baju berwarna biru serta mengenakan kalung.

Rambut gimbal yang menjadi ciri khas Nanang tak tampak.

Dalam foto tersebut, tampak polisi tengah memborgol Nanang di suatu tempat yang diduga warung kelontong.

Tayangan Kompas.TV memperlihatkan Nanang dibawa ke lokasi pembunuhan.

Di dekat rumahnya itu dia  menunjukkan lokasi membuang pisau yang diduga untuk membunuh aktor Sandy Permana.

Potong Rambut

Ade Ary mengatakan Nanang memotong rambutnya untuk mengelabui polisi. 

Dia meminjam gunting di warung dan mencukur rambutnya sendiri.

“Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian,” imbuhnya.

Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.

“Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas.

Kronologi 

Sandy tewas dengan sejumlah luka tusuk. Dua luka tusuk di antaranya terdapat di bagian kepala korban.

“Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat perlukaan di bagian kepala kiri 3 Cm, lebar 1 Cm, perlukaan di belakang kiri telingga panjangnya 4 Cm,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2024).

Selain itu terdapat luka gores di pipi kiri Sandy dan luka robek di bagian perut korban. Saat ini, polisi masih berupaya untuk menangkap pelaku pembunuhan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.