BANDA ACEH – Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025).
Yusuf Sulaeman terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya masuk dalam pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.
Namun Yusuf Sulaeman masih bisa sedikit lega karena majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk menyita mobil Porsche Macan S3 yang menjadi barang bukti.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan kepada terdakwa Yusuf Sulaeman karena tidak terbukti dari hasil kejahatan.
Sementara barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas miliknya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
“Terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” tandas Majelis Hakim.
Sebagai informasi, pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman berhasil mendapatkan Rp 700 juta dari hasil memeras empat pejabat di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku berinisial YS ini ditangkap pada Kamis (25/7/2024) sekitar jam 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“YS ditangkap pada saat menagih uang komitmen fee,” kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Sementara korban pemerasan adalah YP, seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian INDA (Informasi dan Pengelolaan Data).
“YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yg dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2024,” ucap Rio.



















































































































Komentar Terbaru