Protes itu dijawab AKBP Prayoga. “Kami bertugas dan berhak menyita. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi, kalau menghalangi penyidikan adalah tindak pidana,” ujar Prayoga.
Mendengar keterangan penyidik, Marmadi dan Sabirin melipir ke luar ruangan. Bahkan Marmadi kabur saat penyidik mencarinya untuk memperlihatkan dokumen KTP. “Mana yang berbaju singlet merah tadi?” tanya penyidik. Dipanggil beberapa kali, Mamardi pun tak menampakkan batang hidungnya lagi di rumah Ujang Karta.