UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pinjam Rp1 Juta Istri Diajak ‘Bobo’ oleh Pegawai Koperasi, Sang Suami Murka Saat Baca Pesan Mesum hingga…

Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya diduga diajak tidur oleh korban. 

“Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sumber: Media

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.