“Selanjutnya dilakukan proses tahap-II (pelimpahan berkas dari penyidik), penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Setelah dakwaan rampung, JPU akan kembali melimpahkan berkas perkara dan dakwaan korupsi impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk mulai disidangkan. Selain Tom Lembong dan Charles, ada sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan.
Mereka antara lain: Ali Sandjaja Boedidarmo (ABS) yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), dan Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai Direktur PT Duta Sugar (DT). Lainnya, adalah Tony Wijaya (TW) selaku Dirut PT Angels Product. Wisnu Hendraningrat (WH) dijerat tersangka atas perannya selaku presiden direktur PT Andalan Furnindo (AF).
Hansen Setiawan (HS) diumumkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). Selanjutnya, tersangka Indra Suryaningrat (IS) selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) tersangka selaku Direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka Hans Falita Hutama (HFH) selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Dan Eka Sapanca (ES) tersangka selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar beberapa waktu lalu mengatakan, kasus korupsi impor gula merugikan keuangan negara mencapai Rp 578 miliar sepanjang 2015-2016.
Sumber: Media


















































































































Komentar Terbaru