UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pengguna Pertamax Ancam Tak Pakai Produk Pertamina Lagi Usai Terungkap Kasus Oplos BBM Pertalite

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva adalah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.

“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 Pertalite tetapi dibayar harga RON 92 Pertamax kemudian diblending dioplos dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25/2/2025.

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pengoplosan itu dilakukan di depo, padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka semua, kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

Sumber: Media

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.