Aturan yang dimaksud Fadjar adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
“Saya tidak tahu persis ya, tapi saya rasa tidak benar itu. Karena penggajian ada aturan dari Kementerian BUMN,” ujar Fadjar kepada kumparan, Selasa (4/3).
Komentar Terbaru