UPDATE

NASIONAL

Garuda Buka Suara soal Eks Pekerja Lion Air Digaji hingga Rp 117 Juta: Mereka Pro Hire

Aturan yang dimaksud Fadjar adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

“Saya tidak tahu persis ya, tapi saya rasa tidak benar itu. Karena penggajian ada aturan dari Kementerian BUMN,” ujar Fadjar kepada kumparan, Selasa (4/3).

Sumber: Media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.