Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum.
“Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” tandas Rudianto.
33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Berpotensi Ditutup
Diberitakan sebelumnya, langkah tegas pemerintah dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan lingkungan semakin diperketat.
Setelah empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel akibat pelanggaran tata lingkungan, kini pemerintah mengidentifikasi 33 lokasi lain yang berpotensi ditutup.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, telah menyegel empat tempat wisata pada Kamis (6/3/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
Empat tempat wisata yang disegel adalah:
Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
Pabrik ini berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas
Lokasi wisata yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)
Melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung
Berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan.
Keempat lokasi tersebut kini dipasangi plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi area.
Menteri Hanif menegaskan, tindakan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Setelah itu, muncul 33 lokasi wisata yang berpotensi ditutup pemerintah.
Hanif Faisol mengatakan, pemerintah juga mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang berpotensi mengalami nasib serupa.
Tempat-tempat ini dinilai melanggar peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dan pembangunan yang melebihi batas ketentuan.
Bahkan, Menteri Hanif Faisol juga memastikan 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 akan diperiksa secara ketat.
Jika terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diterapkan.



















































































































Komentar Terbaru