UPDATE

OPINI
OPINI

Setelah Pertamax Oplosan, Terbitlah Minyakita Oplosan

Dengan potensi sebanyak itu, mengapa minyak goreng di dalam negeri ini harus dioplos dan tidak sesuai takaran dengan lebel dikemasan? Bahkan seharusnya minyak goreng dengan kualitas paling bagus dapat dikomsumsi masyarakat dengan harga yang murah bukan ditetapkan dengan HET.

Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas libralisme, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Sebab, besarnya peran swasta dalam pengelolaan kelapa sawit baik dalam aspek produksi maupun distribusi.

Pada aspek produksi, kepemilikan kelapa sawit di Indonesia didominasi oleh perusahaan swasta dengan lahan seluas 7,7 juta ha atau 54% dari total luas lahan sawit di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian, pada 2023 total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta ha. Sebanyak 50,1% atau 8,4 juta ha di antaranya dikelola oleh perkebunan besar swasta. Sementara itu, perkebunan rakyat 37% (6,3 juta ha), perkebunan besar negara 3% (0,57 juta ha), dan lahan belum dikonfirmasi 9% (1,5 juta ha). Selama satu dekade terakhir, kebun sawit milik swasta tumbuh paling pesat.

Pada aspek distribusi, dominasi peran swasta dalam produksi minyak sawit mempengaruhi rantai distribusi minyak goreng sawit. Penguasaan sawit oleh swasta memperpanjang perjalanan distribusi minyak goreng yang mengakibatkan harga minyak makin mahal. Dari produsen lalu disebarkan melalui distributor, kemudian diedarkan melalui agen-agen di wilayah, berlanjut ke reseller hingga pembeli tingkat akhir, yaitu konsumen. Membutuhkan biaya operasional yang tidak murah sehingga muncullah berbagai tindakan kriminal yang mengurangi takaran pada lebel kemasan sampai Minyakita oplosan.

Tindakan kriminal dalam kasus minyak goreng ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2022 terdapat kasus mafia minyak goreng yang terjadi persekongkolan model pemerintahan korporatokrasi dimana pengusaha menjadi penguasa “Membongkar ‘Pesta’ Mafia Migor di Tengah Kesusahan Rakyat” di kanal Khilafah News, Kamis (21/4/2022). Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.

Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.

Solusi dalam Islam

Adapun dalam sistem Islam, menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.