Oleh karena itu, revisi terhadap UU Polri seharusnya berfokus pada: Pertama, penguatan mekanisme pengawasan. Membangun sistem kontrol yang ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.
Kedua, membatasi kewenangan intelijen dan penyadapan guna memastikan bahwa tindakan intelijen dan penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan dan dalam batasan hukum yang jelas.
Ketiga, memperjelas batasan wewenang di ruang siber guna mencegah kepolisian menjadi alat sensor yang dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Keempat, menjamin hak asasi manusia guna memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Tanpa perbaikan fundamental, RUU Polri ini hanya akan memperkuat kekuasaan tanpa batas dan berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat represif negara.
Jika ini terjadi, maka reformasi yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade akan sia-sia, dan Indonesia bisa kembali ke era otoritarianisme dalam wajah baru.
Sekarang saatnya publik bersuara. Apakah kita akan membiarkan RUU ini melenggang tanpa kritik, atau justru menuntut revisi demi kepentingan demokrasi yang sehat?
**). Penulis adalah pemerhati masalah kebangsaan


















































































































Komentar Terbaru