UPDATE

NASIONAL

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?

BANDA ACEH – Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta, meninggal dunia.

“Benar (meninggal) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Dia mengatakan bahwa Suparta meninggal ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Suparta merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli. Namun keputusan kasasi belum diambil.

Lantas siapa yang akan mengganti uang kerugian negara Rp 4,57 triliun itu?

Siapa yang Akan Melanjutkan Hukuman Pidana?

Dikutip dari laman Fakultas Hukum dan HAM, Fakultas Syariah IAIN Kediri, sesuai Pasal 132 KUHP 2023, kewenangan penuntutan pidana dinyatakan gugur apabila:

  • Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama
  • Tersangka atau terdakwa meninggal
  • Kedaluwarsa

Artinya, ahli waris terpidana tidak perlu menanggung pidana yang belum dijalani oleh almarhum

Siapa yang Akan Menanggung Kerugian Negara?

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat norma hukum bahwa “Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya”.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.