“Kemudian kami melakukan penggeledahan juga terhadap salah satu kerabat HM di Jaktim, setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah ini sampai komplen kepada saya kenapa saya bisa diketahui,” ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik lantas menggeledah rumah advokat PDIP, Simeon Petrus. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait upaya pengondisian keterangan saksi agar seolah-olah Hasto tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.
“Nah dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya tidak melibat, perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa (Hasto),” ucap Rossa.
Sebelumnya, advokat Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024), terkait keberadaan Harun Masiku.
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


















































































































Komentar Terbaru