UPDATE

OPINI
OPINI

Premanisme Marak, Islam Beri Jalan Keluar

Islam memandang keamanan sebagai salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Islam menempatkan negara sebagai pelindung dan penjaga seluruh rakyatnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:

“Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), setiap bentuk pelanggaran hukum syara’, termasuk aksi premanisme yang menciptakan rasa takut, akan dikenai sanksi tegas. Islam mengenal sistem sanksi yang khas, meliputi hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafah, yang masing-masing disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Premanisme yang meresahkan, jika melibatkan kekerasan fisik, pemerasan, atau ancaman, bisa termasuk dalam jinayat (tindak pidana terhadap tubuh), dan pelakunya dapat dihukum qishash, diyat, atau ta’zir sesuai tingkat kejahatannya. Jika ada kerusakan properti atau pencurian, maka bisa masuk ke dalam hudud, yang memiliki sanksi tetap seperti potong tangan (untuk pencurian memenuhi syarat).

Adapun bentuk premanisme yang belum mencapai tingkatan hudud atau jinayat, bisa dikenai ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim Islam), bisa berupa penjara, cambuk, pengasingan, hingga hukuman mati jika memang mengancam keselamatan umum.

Sistem sanksi dalam Islam bersifat preventif dan kuratif. Artinya, selain menindak pelaku, juga mencegah masyarakat dari potensi melakukan kejahatan serupa. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tegakkanlah hudud Allah di muka bumi, niscaya hal itu lebih baik bagi manusia daripada mereka mendapatkan hujan selama 40 hari.” (HR. Ibnu Majah)

Islam juga membentuk masyarakat yang tak hanya takut kepada hukum negara, tetapi lebih dalam lagi: takut kepada Allah. Inilah basis moral yang dibangun oleh Islam. Ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan negara berpadu dalam satu sistem. Maka tak heran, di masa pemerintahan Islam dahulu, keamanan menjadi jaminan mutlak. Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., seorang perempuan bisa bepergian sendirian dari Madinah ke Yaman tanpa rasa takut sedikit pun, karena keamanan benar-benar dijamin.

Di masa kekhilafahan Abbasiyah dan Utsmaniyah pun, pasar-pasar dibuka tanpa ada bayangan pungutan liar atau ancaman dari kelompok bersenjata. Negara menjaga rakyat dengan amanah dan sepenuh kekuatan.

Hari ini, kita merindukan kehidupan seperti itu. Ketika keamanan bukan sekadar jargon kampanye atau tugas aparat, melainkan kewajiban sistemik yang dijamin negara karena ketaatan kepada Allah. Kita rindu sistem yang menumbuhkan keberanian rakyat untuk melawan kemungkaran tanpa takut ditekan. Dan sistem itu hanyalah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah—sistem Islam yang dijanjikan oleh Nabi ﷺ.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.