UPDATE

NASIONAL

Tom Lembong Buka Suara soal Penugasan INKOPKAR: Ada MoU Era Moeldoko dan Gita Wirjawan

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan, Tom diduga telah memperkaya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.