Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
































































































Beri Komentar