UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pasangan Suami Istri di Kampar Ajak Anak Main Seks Bertiga sejak 2014, Kini Korban Sudah Tidak Tahan

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.