UPDATE

NASIONAL

Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum!

Desakan Proses Hukum

Menutup pernyataannya, Buya Abbas menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat, serta untuk terjaminnya kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam—yang itu dilindungi oleh UU—maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” tegas Anwar.

“Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini,” tutupnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.