UPDATE

NASIONAL

Katanya Mau Naik Penyidikan, tapi KPK tak Kunjung Periksa Yaqut di Kasus Kuota Haji

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Raffi menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menteri Agama Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 jemaah reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah komposisi kuota menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terjadi pergeseran sebesar 8.400 jemaah dari kuota reguler ke khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur batas maksimal kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dalam pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.