UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Profesor Kriminologi Ungkap Tewasnya Diplomat Kemlu Bukan Karena Pembunuhan, Tapi Antara 2 Hal Ini

Tepis Pembunuhan 

Menurut Adrianus semua reserse kepolisian diajarkan untuk berangkat dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena sebetulnya fakta itu ada di TKP. Jangan malah keluar-keluar yang lalu ujung-ujungnya melahirkan cocokologi. Nah, sejauh ini sebetulnya dengan situasi yang ideal, dengan kata lain TKP-nya tidak rusak, dan tidak ada orang yang lalu lalang,” kata Adrianus.

Maka, menurut Adrianus, sebetulnya semua hal yang menjadi penyebab dan motif kematian korban ada di TKP.

Ia juga menyinggung apa yang dikatakan oleh Humas Polda Metro Jaya bahwa pada ini sedang dilakukan pemeriksaan laboratoris oleh puslabfor.

“Karena pemeriksaan puslabfor, sebetulnya itu untuk mencari penyebab mati,” kata Adrianus.

“Dan sementara kalau kita bicara mengenai pemeriksaan oleh teman-teman psikolog forensik, itu untuk mencari motif. Nah, ini juga yang bisa berbeda nih ya,” ujarnya.

“Kalau misalnya diketahui bahwa sebab matinya adalah karena mohon maaf, batang lehernya dibekap atau dihentikan dalam rangka pembunuhan dan ada orang yang sakit hati, maka ada semacam kesesuaian. Antara sebab mati dan motif. Tapi ketika misalnya tidak ada, nanti timbul lagi keraguan, timbul lagi kontroversi, timbul lagi pertanyaan dan nanti ujung-ujungnya teman-teman Kompolnas turun lagi,” kata Adrianus.

“Jadi hati-hati ya dengan kemungkinan bahwa kasus ini masih ramai. Mengingat kalau misalnya antara sebab mati dan motif kematian itu ternyata masih bisa menimbulkan pertanyaan,” kata Adrianus.

Terkait apakah pelaku kejahatan bisa merekaya kejahatan dengan sempurna hingga semua tidak terdeteksi termasuk barang buktinya, menurut Adrianus hal itu bisa saja meski sangat sulit.

“Cuma masalahnya adalah untuk membuat satu modus sesempurna itu sulit,” katanya.

Bahkan sekalipun sudah dirasa sempurna, tetap saja kata Adrianus ada celah untuk penegak hukum mengungkapnya.

“Maka jangan lupa ya bahwa di kejahatan itu kan ada faktor modus, ada faktor lokus, ada faktor aktus, dan ada faktor tempus. Nah, ada hal-hal yang bisa kita kendalikan soal modus, tapi soal yang lain soal tempat, waktu, soal cara itu kan tidak bisa kita atur. Cara mungkin masih bisa. Jadi ada hal-hal yang di luar ke kekuasaan kita sebagai pelaku kejahatan,” katanya.

Hal itu katanya menjadi entry point bagi penegak hukum untuk kemudian melakukan satu penelusuran.

“Jadi dalam hal ini saya menepis kalau ini adalah kasus pembunuhan. Jadi tinggal yang kedua atau ketiga,” kata Adrianus.

Di mana kedua adalah bunuh diri dan ketiga adalah karena kecelakaan akibat fetish seksual disorder atau ganguan seksual, dimana menggapai kepuasan dengan menggunakan lakban.

image_print
1 2 3 4 5 6

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.