UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Hasto Terharu, Satgas Cakra Buana Sambut dengan Dua Galon Berisi Uang Koin, Apa Maksudnya?

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun belum. 

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana yang terkait dengan tindak pidana tersebut, baik hukuman penjara, denda, maupun catatan kriminal. 

Dalam konteks hukum, amnesti berbeda dengan grasi dan abolisi. 

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada individu yang telah dijatuhi hukuman, dan dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau pembebasan dari hukuman. 

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap suatu tindak pidana, dan dapat diberikan sebelum atau selama proses pengadilan berlangsung. 

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara, seperti kasus pelanggaran Politik atau konflik sosial, dan bertujuan untuk rekonsiliasi, reintegrasi sosial, atau mengurangi beban sistem peradilan. 

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.