Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut.
Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.
Doktrin hukum menyatakan ‘unus testis, nullus testis’ — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025).
Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.
Sejak Februari 2024, berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
































































































Beri Komentar