Dan tak ketinggalan, Gus Yaqut sendiri telah diperiksa. Bahkan, dengan wajah bulatnya, usai diperiksa di Gedung Merah Putih ia mengucapkan “terima kasih” kepada KPK, mungkin karena diundang tanpa perlu antre seperti jemaah haji lainnya.
Kasus ini bukan yang pertama, sejarah mencatatnya. Rentetan nama yang tersangkut dalam kasus korupsi di Kementerian Agama membentuk semacam daftar panjang yang mencerminkan rusaknya sistem dari pucuk hingga akar.
Dua mantan Menteri Agama, Said Agil Husein al Munawar dan Suryadharma Ali (alhamrhum), telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dana haji dan dana umat yang seharusnya dikelola dengan penuh amanah.
Skandal jual beli jabatan yang mencuat pada 2019 menyeret nama Romahurmuziy bersama Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, dengan aroma kuat keterlibatan pejabat aktif saat itu. Di lapis-lapis bawah Kemenag, kasus-kasus korupsi juga berderet.
Kasus korusi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah menjerat Zulkarnaen Djabar, Ahmad Jauhari, serta Fahd A. Rafiq. Bahkan Undang Sumantri dan Agus Kosasih, dua pejabat teknis penopang sistem pendidikan agama, justru ikut merusak pondasinya.
Jika daftar itu terus bertambah, barangkali kita akan butuh semacam “Kitab Hitam Kemenag”, semacam ensiklopedia dosa birokrasi di lembaga yang seharusnya jadi penjaga moral bangsa.
Dan sekarang? Jika benar terbukti, maka Yaqut akan menjadi menteri ketiga dari Kemenag yang terjerat kasus besar. Dari korupsi dana, kini korupsi kuota. Apa lagi berikutnya? Mungkin nanti akan ada “lelang” posisi imam masjid negara?
KPK masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kouta haji ini. Tapi, satu hal sudah pasti: biaya moral dan kepercayaan publik jauh lebih mahal. Bayangkan, umat Islam rela menabung puluhan tahun demi berangkat haji, namun lantas dikorupsi.
Di tengah antrean 20 tahun, justru muncul ‘jalan tikus’ bagi mereka yang sanggup membayar ekstra — karena ada menteri atau pengusaha yang membuka jalur bypass ke Tanah Suci.
Lebih dari sekadar angka, ini menyentuh urusan spiritual umat. Korupsi yang menyentuh ibadah adalah bentuk kebobrokan paling telanjang. Kalau ke Tanah Suci saja dijadikan ladang bisnis haram, lantas apa yang tersisa dari nilai agama?
Satu pertanyaan reflektif: apakah Kementerian Agama masih mengurus agama, atau sudah sepenuhnya berubah jadi “Kementerian Agang-agangan”? Maksudnya, tempat dagang-dagangan? Mulai dari dagang relasi hingga dagang kouta haji?
Jika tiap menteri bergiliran masuk dalam daftar pemeriksaan, mungkin sudah waktunya kita ganti sistem, bukan sekadar ganti menteri. Apakah Kemenag perlu direformasi total? Atau dibubarkan saja sekalian dan diserahkan ke ormas keagamaan yang lebih punya akhlak?































































































Beri Komentar