BANDA ACEH – Pakar digital forensik Rismon Sianipar ikut tanggapi pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal ijazah Jokowi.Dikutip dari akun TikTok @Fufufafa, dikutip Minggu (24/8), disebut Rismon, Ova hanya berani podcast pernyataannya itu secara internal saja.
“Berani podcats secara internal itu kan menunjukkan kalian takut,” katanya.
“Kalian takut keluar apa kelihatan makin bobroknya, semua nanti bisa dikorek orang gitu loh,” sambung Rismon.
Menurut alumni UGM ini yang bongkar ijazah palsu Jokowi, UGM tidak bisa membungkam suara kebenaran.
“Kalian gak bakal bisa membungkam ini ya, jabatan kalian juga paling sebentar lagi gitu loh, mungkin banyak profesor UGM yang sudah gerah sekarang ini ya.”
Rismon tantang Ova kenapa tidak mengakui saja ijazah Jokowi palsu.
“Kenapa gak mengaku saja, apalagi Rektor Ova Emilia ini tersandera kasus 29 miliar ya, DPR suaminya atau keluarganya itu yang gagal bayar 29 miliar,” katanya.
Rismon pun mempertanyakan siapa yang membayar 29 miliar itu?
“Siapa yang membayar itu 29 miliar kalau sudah dibayar sekarang? Sementara LHKPN-nya Ova Emilia cuma Rp29 miliar hartanya, itu dijual untuk membayar gagal bayar,” tanya Rismon.
“Bank BPR dari suaminya Rp29 miliar berarti harusnya miskin dia, kok itu semua bisa dia bayar, gitu loh,” katanya.
“Pertanyaannya yang darimana dia bayar itu, jangan-jangan dari Praktikno, jangan-jangan dari Jokowi, kau tersandera sekarang itu ya.”
Rismon pun mempertegas lagi kepada Ova, darimana uang Rp29 miliar gagal bayar ia dapatkan.
Menurutnya, entah suami atau keluarga, yang gagal bayar yang jelas orang yang dekat dengan Ova Emilia.
Menurutnya jika Ova mampu bayar gagal bayar Rp29 miliar, seharusnya harta kekayaan Rektor UGM itu nol rupiah sekarang.
“Harusnya anda sekarang ngontrak tidak punya apapun kalau semua harta anda jual,” tanya Rismon.
Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklaim siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya.
Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.
“Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses,” kata Ova.
“Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut,” sambungnya.
Adapun pembayaran kerugian sebesar Rp29 miliar disampaikan LPS melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mantan pengurus dan pemegang saham BPR, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.



















































































































Komentar Terbaru