Menurutnya, hal itu sangat menyayat hati, mengingat sangat berbanding terbalik dengan gaji pekerja/buruh.
Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak yang menerima gaji hanya sekitar Rp 5,2 juta per bulan.
Di mana, ketika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp 170 ribu.
“Ketidakadilan ini semakin jelas apabila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkapnya.
“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” pungkasnya. (*)






























































































Beri Komentar