BANDA ACEH – Sebuah komisi penyelidikan independen yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa perang Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 memenuhi unsur genosida.
Temuan ini dipandang sebagai momen penting setelah hampir dua tahun perang yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Navi Pillay, Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, mengumumkan hasil investigasi tersebut pada Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa otoritas dan pasukan Israel terbukti melakukan “empat dari lima tindakan genosida” sebagaimana tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.
“Komisi menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik maupun mental yang serius, menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan, serta menerapkan kebijakan yang mencegah kelahiran dalam kelompok. Dengan demikian, negara Israel bertanggung jawab penuh atas genosida ini,” kata Pillay.
Komisi tersebut secara eksplisit menunjuk Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, berdasarkan pernyataan serta perintah yang mereka keluarkan.
Menurut laporan itu, selain bukti langsung berupa pernyataan pejabat Israel, terdapat pula bukti tidak langsung yang memperkuat adanya niat genosida.
“Otoritas Israel dan pasukan keamanannya terbukti memiliki intensi untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza, baik seluruhnya maupun sebagian,” demikian isi laporan.
Pillay menegaskan, komunitas internasional tidak boleh berdiam diri menghadapi kampanye genosida Israel.
“Tidak adanya tindakan berarti sama saja dengan keterlibatan,” ujarnya.
Bantahan Israel
Israel menolak temuan tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataan di platform X menyebut laporan itu “palsu” dan menuduh komisi bertindak sebagai “proksi Hamas”. Sementara perwakilan tetap Israel untuk PBB, Daniel Meron, mengecam laporan itu sebagai “skandal”, “cercaan memfitnah”, dan “sepenuhnya tidak sah”.
Bukti Pemusnahan Massal
Laporan PBB juga mendokumentasikan bahwa tentara Israel sengaja menggunakan amunisi berdampak luas untuk membunuh warga sipil Palestina.
“Otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan massal di Gaza,” tulis laporan tersebut.
Sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023 akibat serangan Hamas di Israel selatan yang menewaskan 1.139 orang, serangan balasan Israel telah menimbulkan korban sipil sangat besar. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sedikitnya 64.871 orang tewas dan 164.610 lainnya terluka hingga Senin lalu.



















































































































Komentar Terbaru