UPDATE

NASIONAL

Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana

“Baik, terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan,” kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut dia, dalam kasus ini para pelaku dinilai hanya melakukan penculikan kepada korban. Namun, aksi penculikan itu akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Wira menjelaskan, para pelaku meninggalkan korban ketika kondisinya masih hidup, belum meninggal dunia. Karena itu, polisi mengenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas. Pasal yang kita sangkakan pasal 333 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.