Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
“Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat,” tukasnya.
Terpisah, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tegasnya.





























































































Beri Komentar