UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Terus Cari Silfester, Bakal Dijemput Paksa?

BANDA ACEH – Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tak kunjung di eksekusi oleh lembaga penegak hukum.

Keberadannya pun misterius, apakah Kejaksaan Agung berani menjemput paksa yang bersangkutan?

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan–selaku eksekutor, sudah melakukan pemanggilan terhadap Silfester.

“Terhadap yang bersangkutan (Silfester), juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, dikutip Rabu, 24 September 2025.

Ketika disinggung apakah Kejagung bakal menerjunkan Satgas Siri, Anang menyatakan, jika tim tersebut sifatnya hanya untuk internal.

Padahal dalam kenyataannya, Satgas Siri Kejagung juga juga aktif menangkap buronan dan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di berbagai daerah di Indonesia.

“Kalau Siri itu sifatnya di internal ya, untuk internal,” kata Anang.

Dalam upaya pencarian terhadap Silfester, Kejagung belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan dijemput paksa atau tidak.

Pasalnya, lanjut Anang, pihak Kejagung masih menantikan keputusan dari Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya.

” Iya nanti lihat langkah hukum Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” jelasnya.

Lagi dan lagi, Anang belum dapat memastiskan, apakah metode penjemputan paksa itu akan dilakukan dalam waktu dekat atau ada strategi lain dari pihak jaksa eksekutor.

“Iya nanti, kita tunggu laporan secara lengkap apakah mekanisme pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP,” tukasnya.

Sebelumnya, Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, dikabarkan mengalami sakit.

Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.

“Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor,” tutur Anang.

Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.