JAKARTA – Platform perdagangan saham profesional global, KAPLL, secara resmi mengumumkan langkah strategisnya dalam memulai evaluasi jalur perizinan lokal di Indonesia. Keputusan ini diikuti dengan pengajuan kepatuhan formal berdasarkan kerangka regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menandai komitmen serius untuk memperoleh lisensi lokal Indonesia.
Daftar Isi
Langkah ini dilakukan KAPLL dengan tujuan utama untuk memberikan layanan perdagangan dengan standar yang lebih tinggi dan terjamin keamanannya bagi investor di Indonesia, sekaligus mendukung kemajuan bisnis regional secara berkelanjutan.
Bappebti, sebagai otoritas pengawas derivatif dan perdagangan over-the-counter (OTC) di Indonesia (termasuk komoditas, valuta asing, dan Contract for Difference atau CFD), memegang peran kunci dalam pemberian izin dan pengawasan.
Fokus pada Kepatuhan Ketat dan Perlindungan Investor
Dalam dokumen pengajuannya kali ini, KAPLL menekankan penyesuaian penuh terhadap peraturan kepatuhan baru Bappebti. Pengajuan ini disusun berlandaskan pada empat dimensi fundamental:
- Batasan Bisnis yang Jelas: Memastikan ruang lingkup operasional sejalan dengan izin yang ditetapkan.
- Proses Operasional yang Dapat Diaudit: Menciptakan alur kerja yang transparan dan dapat diverifikasi secara berkala.
- Mekanisme Perlindungan Investor Konkret: Mengutamakan keamanan dana dan hak-hak investor domestik.
- Data dan Manajemen Risiko yang Dapat Ditelusuri: Membangun sistem risiko yang kokoh, transparan, dan sesuai standar internasional.
“KAPLL akan menerapkan prinsip keamanan dan transparansi secara terinstitusional, dapat diaudit, dan dapat dilacak. Peningkatan sistematis dalam pengendalian risiko, pemisahan dana, dan kepatuhan data adalah fondasi kuat bagi proses peninjauan regulator,” ujar perwakilan KAPLL.
Tahapan Kepatuhan dan Struktur Pengendalian Risiko
KAPLL saat ini telah menuntaskan tahap awal evaluasi kesenjangan internal (internal gap analysis) terhadap daftar peraturan pengawas Bappebti dan merancang rencana perbaikan yang komprehensif. Perusahaan saat ini berada pada tahap komunikasi pra-peninjauan dengan pihak otoritas.
Dalam aspek pengendalian risiko, KAPLL telah membentuk tiga garis pertahanan yang terintegrasi:
- Batas Pra-Transaksi: Filter dan pemeriksaan sebelum eksekusi perdagangan.
- Pemantauan Saat Transaksi Berlangsung: Pengawasan real-time untuk mendeteksi anomali.
- Peninjauan Pasca-Transaksi: Audit dan evaluasi setelah transaksi diselesaikan.
Selain itu, KAPLL juga telah membentuk struktur manajemen kepatuhan lokal untuk memastikan keselarasan penuh dengan persyaratan Lembaga Intelijen Keuangan Indonesia (PPATK) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
KAPLL menegaskan akan memenuhi setiap poin regulasi Bappebti secara bertahap dan akan terus mengumumkan tonggak penting dalam kemajuan kepatuhan, termasuk kelengkapan dokumen, penyesuaian teknis, dan umpan balik hasil evaluasi.
Dengan memegang teguh prinsip operasional “kepatuhan sebagai prioritas, keamanan sebagai landasan”, KAPLL berupaya membangun kemampuan operasional yang berbasis teknologi dan transparan untuk melayani pasar Indonesia, dengan tujuan akhir mencapai pertumbuhan berkelanjutan sambil menjaga stabilitas operasional di bawah kerangka regulasi Bappebti.



















































































































Komentar Terbaru