Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.
Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.
UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.
“UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.
Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.
Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.
Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.
“Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.































































































Beri Komentar