BANDA ACEH – Desakan agar pemerintah pusat menetapkan bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional bermunculan.
Di Aceh mulai ramai aksi demo menuntut pemerintah pusat tetapkan status bencana nasional.
Mereka turun ke jalan, berorasi hingga long march di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus bertambah. Total korban jiwa mencapai 1.053 orang.
Selain korban meninggal, BNPB mencatat 200 orang masih hilang dan 606.040 jiwa mengungsi.
Demo di Aceh Timur
AKSI demonstrasi mulai terjadi di Aceh, Selasa (16/12/2025).
Masyarakat, koalisi sipil, dan mahasiswa turun ke jalan menuntut pemerintah pusat menetapkan bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional.
Masyarakat Aceh Timur yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GARAB) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di Kecamatan Madat.
Aksi tersebut dilakukan dengan long march di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
GARAB menilai dampak bencana, khususnya di Aceh, telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
Ribuan rumah warga dilaporkan rusak berat, puluhan ribu warga mengungsi, serta infrastruktur vital di berbagai wilayah, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan, lumpuh total.
Dalam tuntutannya, GARAB meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung melihat dampak bencana dan kerusakan yang terjadi di Aceh.
“Kondisi ini bukan lagi bencana lokal, tetapi sudah mencapai skala yang sangat luas dan berdampak lintas provinsi, sehingga memerlukan penanggulangan cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh oleh pemerintah pusat,” ujar satu peserta aksi, Masri.
Para demonstran menilai bantuan logistik yang disalurkan pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh sudah tidak mencukupi untuk menutupi kerusakan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, mulai dari hilangnya tempat tinggal, lahan pertanian, hingga sumber penghidupan masyarakat kecil.
Dalam aksinya, GARAB menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penetapan status bencana nasional paling lambat 16 Desember 2025.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah pusat menginstruksikan BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait untuk melakukan penanganan darurat secara terpadu, termasuk pengiriman tambahan logistik, tenaga medis, alat berat, serta kebutuhan vital lainnya.
GARAB juga menuntut pendataan kerusakan secara menyeluruh sebagai dasar relokasi, rekonstruksi, dan rehabilitasi, serta menjamin pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya warga kecil yang kehilangan sumber penghidupan.



















































































































Komentar Terbaru