Bahkan, Eggi belum pernah diperiksa atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kondisi kesehatan.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah di-BAP karena sakit. Itu yang kami lawan lewat gelar perkara khusus, bukan lewat Debat di media,” ujarnya.
Karenanya Elida meminta publik tidak menzalimi Eggi Sudjana dengan narasi yang menyesatkan.
“Bang Eggi puluhan tahun aktivis dan pejuang. Jangan dipelintir seolah-olah beliau pengecut atau lari dari tanggung jawab. Jalan Bang Eggi selalu jalan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, konflik yang terjadi bukan persoalan pribadi, melainkan perbedaan prinsip antara perjuangan hukum dan perang opini publik.
Sebelumnya kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkap momen menegangkan sekaligus emosional saat ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya diperlihatkan dalam sebuah gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu.
Elida menggambarkan suasana di ruang gelar perkara yang sempat memanas.
Ketegangan menyeruak ketika terjadi perdebatan sengit mengenai prosedur pembukaan barang bukti.
Namun, diskresi pimpinan gelar perkara akhirnya meluluhkan situasi, mengizinkan dokumen negara tersebut diperlihatkan demi transparansi hukum.
“Perdebatannya panas. Ada yang sampai seperti memberi kuliah hukum dan menyalahkan kami. Saya sempat emosi dan bilang, jangan menyalahkan orang. Kalau pendapat hukum kamu benar, silakan, tapi jangan menghakimi,” ujar Elida dalam tayangan di Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).
Menurut Elida, suasana tegang sebelum akhirnya segel dibuka, karena pihak kubu Jokowi sempat menolak.
“Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka,” ungkap Elida.
Ia menceritakan prosesi pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan.
Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.
Di barisan depan, turut menyaksikan Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.
Saat map digunting, Elida mengaku jantungnya berdebar kencang.
Saat map terbuka, terpampanglah dua dokumen tua di balik lapisan plastik.
Ijazah SMA di sisi satu, dan Ijazah Sarjana (S1) UGM di sisi lainnya.
Kondisi fisik kertas tersebut, menurut Elida, sudah termakan usia.
“Waktu digunting itu jantung saya dag-dig-dug. Di luar ramai, saya berdoa, ‘Ya Allah, ini sosok yang kita perdebatkan bertahun-tahun sekarang mau kita lihat’,” tuturnya.
Meraba Emboss Walau Dilarang
Meskipun terdapat aturan ketat yang melarang peserta gelar perkara menyentuh barang bukti, rasa penasaran yang memuncak membuat tim kuasa hukum, termasuk Elida, mengambil langkah nekat.






































































































Beri Komentar