“Kalau begitu logikanya, sejak awal jangan bawa ijazah ini ke ranah pidana. Karena dibuka pun, tidak menjawab hasil penelitian Mas Roy dan Bang Rismon,” tegasnya.
Ia menegaskan, untuk memastikan embos dan watermark, dokumen harus diuji secara fisik, sebagaimana pembuktian mata uang yang harus dipegang, diraba, dan diterawang.
“Bagaimana bisa memastikan embos dan watermark kalau hanya melihat? Mata juga punya keterbatasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Abdul Gafur menegaskan pihaknya secara resmi meminta penyidik membuka akses uji laboratorium forensik independen bagi para tersangka, sebagai bagian dari hak hukum tersangka untuk menghadirkan ahli yang meringankan.
Ia menilai polemik ijazah Jokowi bukan perkara sepele, karena menyangkut legitimasi seorang mantan Presiden dan berdampak konstitusional serta demokratis bagi bangsa.
“Ijazah ini bukan ijazah sembarangan. Ini ijazah mantan Presiden RI. Sejarah akan mencatat polemik ini,” katanya.
Untuk itu, pihak Roy Suryo Cs mengusulkan dua lembaga independen, yakni Laboratorium Forensik Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna memastikan pembuktian yang berimbang.
“Bukan untuk menegasikan hasil Polda Metro Jaya, tapi agar hakim nanti punya pembanding yang adil dalam memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkas Gafur.
Polemik ijazah Jokowi pun dipastikan belum berakhir dan masih akan bergulir panjang di ranah hukum, dengan tuntutan transparansi dan uji ilmiah independen sebagai sorotan utama






































































































Beri Komentar