UPDATE

NASIONAL

Pilkada Langsung Diteken SBY, Demokrat Kini Nurut Prabowo terkait Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Argumen mengenai efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong revisi mekanisme pemilihan.

Sejarah pilkada langsung

Pilkada secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia resmi digelar pada 2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah secara fundamental mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem perwakilan DPRD menjadi pemilihan langsung oleh pemilih.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat. Aturan ini sekaligus mengakhiri praktik lama pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang berlangsung sejak masa Orde Baru hingga awal Reformasi.

Undang-undang tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004, tidak lama setelah ia dilantik sebagai Presiden ke-6 RI. Regulasi ini kemudian menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkada langsung yang dimulai secara bertahap di berbagai daerah pada 2005.

Sejumlah daerah tercatat sebagai pelaksana Pilkada langsung pertama, antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen. Pelaksanaan Pilkada langsung ini dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi di tingkat lokal.

Penerapan pilkada langsung dinilai memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sistem ini juga membawa tantangan baru, seperti meningkatnya biaya politik, politik uang, dan potensi konflik sosial.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.