KUHAP 2026: Ancaman Tanpa Pengawasan Yudisial
Kegelisahan warga semakin memuncak melihat KUHAP yang baru disahkan. Bivitri Susanti, pakar Hukum Tata Negara1 dari STH Indonesia Jentera, sering menekankan bahwa “hukum tidak ada dalam ruang hampa”.
Daftar Isi
Dalam konteks Indonesia yang penegakan hukumnya masih sarat pragmatisme, pemberian wewenang upaya paksa (penangkapan/penahanan) yang lebih longgar dalam KUHAP baru adalah resep bagi tirani.
KUHAP 2026 mempermudah penyidik untuk melakukan penahanan tanpa mekanisme habeas corpus atau pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan yang independen.
Akibatnya, aparat bisa menahan seseorang atas dasar subjektivitas “kekhawatiran melarikan diri” atau “merusak barang bukti” yang seringkali digunakan untuk melumpuhkan aktivis sebelum perkara sampai ke meja hijau.
Melapor atau Dilaporkan: Budaya Punitif yang Dipelihara
Bernegara di Indonesia hari ini terasa seperti berjalan di atas ranjau. Berdasarkan data dari SAFEnet, penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik di ranah digital selalu meningkat saat tensi politik meninggi.
Dengan berlakunya KUHP baru yang bersinergi dengan UU ITE, ruang privat dan publik kita kini diawasi oleh “mata-mata” hukum.
Setiap kritik terhadap pelayanan publik kini bisa berujung laporan polisi dengan dalih pencemaran nama baik.
Hukum bukan lagi menjadi instrumen mencari kebenaran material, melainkan senjata bagi mereka yang memiliki akses ke kekuasaan untuk memukul mundur para pengritik. Sebagaimana diperingatkan oleh KontraS, negara sedang bergerak dari Rule of Law (Negara Hukum) menuju Rule by Law (Hukum sebagai Alat Kekuasaan).
Pesan untuk Penguasa: Jangan Takut pada Rakyat Sendiri
Pemerintah Indonesia harus memahami bahwa rakyat tidak sedang mencari keributan.
Rakyat sedang berteriak karena ada yang salah dalam tata kelola negara.
Menggunakan pasal-pasal “karet” untuk membungkam warga hanya akan menumpuk api dalam sekam.
Negara hukum (Rechtstaat) seharusnya melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan negara (Machtstaat). Namun, melalui paket KUHP dan KUHAP 2026 ini, kita melihat penguatan Machtstaat yang dibalut rapi dengan jargon-jargon hukum akademis.
Konstruksi Pasal “Karet” dan Matinya Asas Legalitas yang Presisi
Satu masalah fundamental dalam KUHP 2026 adalah pengkhianatan terhadap asas lex certa (hukum harus jelas) dan lex stricta (hukum harus tegas).
Ketika negara memasukkan frasa seperti “menyerang kehormatan” tanpa batasan yang rigid, mereka sebenarnya sedang memberikan cek kosong kepada aparat untuk menafsirkan kebencian.
Dalam perspektif hak asasi manusia internasional, sebagaimana ditegaskan oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, pembatasan ekspresi hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan proporsional. Namun, apa yang terjadi di Indonesia per Januari 2026 ini adalah “kriminalisasi massal” terhadap perbedaan pendapat. Jika Anda mengkritik seorang pejabat publik tentang kegagalannya mengelola anggaran, dan ia merasa “terhina” secara personal, pasal pencemaran nama baik siap menerjang. Ini bukan hukum, ini adalah instrumen intimidasi.
- Bivitri Susanti, “Negara Hukum dan Mundurnya Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Hukum & Monograf.[↩]



















































































































Komentar Terbaru