Dampak Pengesahan KUHP dan KUHAP 2026 terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Daftar Isi
Oleh: Saifullah Hayati Nur 1
PADA tanggal 2 Januari 2026, Indonesia mencatat sejarah hukum baru. Namun, sejarah ini tidak ditulis dengan tinta emas kebebasan, melainkan dengan bayang-bayang jeruji bagi mereka yang berani bersuara.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang diklaim sebagai produk “dekolonisasi” hukum, nyatanya justru terasa lebih kolonial dibanding pendahulunya.
Kita sedang menyaksikan pelegalan represi atas nama kedaulatan hukum.
Ilusi Dekolonisasi dan Kebangkitan “Pasal Karet”
Pemerintah sering berargumen bahwa KUHP baru adalah karya agung anak bangsa untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht. Namun, meminjam kritik tajam dari Asfinawati (Mantan Ketua YLBHI)2, dekolonisasi seharusnya berarti pembebasan warga negara dari watak otoriter negara, bukan sekadar mengganti bahasa Belanda ke bahasa Indonesia sementara substansinya tetap menindas.
Pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden (Pasal 218-220 KUHP) adalah bukti nyata kemunduran ini.
Padahal, mendiang Prof. J.E. Sahetapy, pakar hukum pidana legendaris, berkali-kali mengingatkan bahwa pasal penghinaan presiden adalah warisan Lese Majeste yang hanya layak ada di sistem monarki, bukan republik.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/20063 telah membatalkan pasal serupa, sehingga menghidupkannya kembali pada 2026 adalah bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).
Paradoks “Kepentingan Umum” dan Kriminalisasi Kritik
Salah satu racun dalam KUHP baru adalah pengecualian pidana jika kritik dilakukan untuk “kepentingan umum”. Namun, definisi ini sangat rentan manipulasi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam berbagai kertas kebijakannya4 telah memperingatkan bahwa tanpa parameter yang rigid, penegak hukum akan cenderung menggunakan subjektivitas mereka untuk membungkam pengritik kebijakan.
Ketika negara memegang monopoli atas definisi “kebenaran” dan “kepentingan umum”, maka suara warga yang vokal akan dengan mudah dikategorikan sebagai “penghinaan terhadap kekuasaan umum” (Pasal 349-350 KUHP).
Ini menciptakan apa yang disebut oleh para sosiolog hukum sebagai Chilling Effect—sebuah kondisi di mana masyarakat lebih memilih diam karena biaya untuk bicara terlalu mahal: penjara!.
- Warga Aceh yang tinggal di Pinggiran Kota Banda Aceh[↩]
- Catatan Akhir Tahun YLBHI/LBH tentang Kriminalisasi Aktivis Demokrasi.[↩]
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pasal Penghinaan Presiden.[↩]
- Kertas Kebijakan ICJR (2024-2025) terkait Reformasi KUHAP dan Perlindungan Hak Sipil.[↩]



















































































































Komentar Terbaru