UPDATE

OPINI
OPINI

Lonceng Kematian Nalar Kritis: Menakar Represi di Balik “Wajah Baru” Hukum Indonesia

  1. Hukum bukan alat pelindung perasaan pejabat. Pejabat publik harus memiliki ambang batas kesabaran yang lebih tinggi terhadap kritik karena mereka bekerja menggunakan mandat rakyat.

  2. Keadilan tidak boleh dikompromikan dengan stabilitas semu. Stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman adalah bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak.

  3. Segera lakukan revisi terbatas atau keluarkan Perppu untuk mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil sebelum kerusakan terhadap tatanan demokrasi kita menjadi permanen.

Negara ini didirikan dengan debat, kritik, dan gagasan yang tajam. Mematikan kritik berarti mematikan DNA Republik ini sendiri.

Indonesia bukan milik mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan, Indonesia adalah milik rakyat yang berhak untuk bicara tanpa rasa takut.

**Tulisan ini adalah refleksi dari keresahan jutaan orang yang kini merasa asing di tanah airnya sendiri karena hukum tak lagi melindungi, melainkan membelenggu.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.