Manipulasi “Delik Aduan” sebagai Alat Pembungkaman Sistematis
Pemerintah membela diri dengan mengatakan bahwa pasal penghinaan Presiden adalah delik aduan. Namun, di tengah budaya patron-klien yang kuat di Indonesia, kita tahu bagaimana mekanismenya bekerja: pendukung fanatik atau organisasi sayap kekuasaan akan melaporkan pengritik atas dasar “kegaduhan”, dan proses hukum akan berjalan meski tanpa aduan langsung dari yang bersangkutan pada awalnya.
Daftar Isi
KUHAP 2026 memperparah ini dengan memberikan ruang bagi penahanan pra-persidangan yang lebih longgar.
Seseorang bisa “disel” terlebih dahulu selama berhari-hari hanya untuk sebuah opini di media sosial, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan ia tidak bersalah.
Kerugian materil dan imateril bagi warga negara tidak pernah bisa dikompensasi. Ini adalah bentuk hukuman tanpa pengadilan (punishment without trial).
Dampak Psikologis: Masyarakat yang Paranoid
Negara yang sehat adalah negara yang diskusinya riuh di warung kopi hingga ruang digital. Namun, dengan berlakunya KUHP baru ini, Indonesia berubah menjadi bangsa yang paranoid.
Setiap kali seseorang ingin mengetik kritik di media sosial, mereka akan teringat pada Pasal 240 (penghinaan terhadap pemerintah) atau Pasal 263 (penyiaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan).
Ketakutan ini bukan tanpa dasar. Sejarah mencatat bahwa pasal-pasal serupa di masa lalu telah memenangi banyak aktivis lingkungan, pembela hak masyarakat adat, hingga jurnalis investigasi.
Dengan UU yang baru ini, “pedang Damocles” itu kini tergantung di atas kepala setiap warga negara yang peduli pada jalannya pemerintahan.
Kritik Terhadap “Keadilan Restoratif” yang Tebang Pilih
KUHP 2026 sering mempromosikan Restorative Justice. Namun, dalam kasus kritik terhadap penguasa, prinsip ini hampir selalu absen.
Kita melihat bagaimana rakyat kecil yang mengkritik institusi negara langsung diproses cepat, sementara laporan masyarakat terhadap perilaku koruptif atau represif oknum pejabat seringkali jalan di tempat.
Ketidakadilan prosedural ini, ditambah dengan isi pasal yang rancu, menciptakan jurang yang semakin lebar antara rakyat dan negara.
Pemerintah seolah-olah membangun benteng hukum yang tinggi agar tidak tersentuh oleh “kotoran” kritik dari bawah.
Menuntut Kembalinya Marwah Demokrasi
Kita tidak bisa membiarkan Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi. Pengesahan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 tidak boleh dianggap sebagai akhir dari perjuangan, melainkan awal dari gerakan koreksi massal.
Pemerintah harus diingatkan:



















































































































Komentar Terbaru