UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

4 Pemuda yang Aniaya Maling Divonis Pidana 3 Bulan Percobaan

Menurut Mula Warman, salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah telah diakomodasinya pidana selain pidana penjara dalam KUHP baru, serta pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan.

“Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara,” ujarnya.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.