Menurut Mula Warman, salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah telah diakomodasinya pidana selain pidana penjara dalam KUHP baru, serta pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan.
“Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara,” ujarnya.
































































































Beri Komentar