UPDATE

NASIONAL

Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, Pengamanan Diperketat

Informasi pemeriksaan telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.

Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.

“Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Mangkir Pemeriksaan

Diberitakan sebelumnya, pria yang akrab disapa Habib Bahar itu mangkir dari pemeriksaan perdana kepolisian yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku telah mengajukan penjadwalan ulang perihal waktu pemeriksaan di kemudian hari agar dapat dihadiri secara langsung.

Pasalnya pria yang dikenal dengan perawakan rambut panjang itu dikabarkan tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda,” kata dia kepada awak media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.