“Kalau lewat 1 menit maka itu kami akan gunakan permohonan awal. Nah, kalau permohonan awal ini digunakan enteng sekali ini kami ini barang kabur ini,” tegas Saldi Isra.
Saldi Isra juga meminta agar syarat-syarat formil permohonan dilengkapi, seperti tanda tangan kuasa hukum.
“Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.
Saldi Isra Tegur Refly Harun
Saldi Isra menegur kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun saat sidang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP lama maupun baru, pada Selasa (10/2/2026).
Teguran Saldi Isra itu diungkapkan karena Refli Harun tidak menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari Pemohon.
Awalnya, Refli Harun menguraikan pokok permohonan Roy Suryo cs yang menguji materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
“Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini,” ujar Refly dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipantau dari Youtube MK, Selasa (10/2/2026).
“Kami menganggap pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional. Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi,” sambungnya.
Saat Refly ingin melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo cs, Saldi menegurnya.
“Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?” tanya Saldi.
“Iya, karena Mahkamah pasti berwenang. Legal standing pasti diterima,” jawab Refly.
Saldi pun kembali menegur Refly yang langsung menyanggah omongannya terkait mekanisme beracara di MK.
“Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan. Kewenangan Mahkamah dianggap selesai. Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?” tegur Saldi kepada Refly.
“Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan Bapak ini,” sambung Saldi menegaskan.
Setelah ditegur Saldi, ia menjelaskan kewenangan MK yang menerima permohonan Roy Suryo cs yang dianggap sudah dibacakan.
Refly kemudian membacakan kedudukan hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai peneliti.
“Kedudukan hukum, legal standing Pemohon sudah saya katakan tadi mereka warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka, karena mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis,” ujar Refly.















































































































