BANDA ACEH – – Usai ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dinilai tidak jelas, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun berkilah.
Dia menyebut hal itu adalah bagian dari taktik timnya.
Refly Harun berdalih, walaupun dia sudah membuat permohonan yang sempurna di awal, nantinya akan tetap dinasehat dan harus diubah.
“Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).
Dikatakan Refly, nasehat hakim memang boleh diikuti atau tidak. Namun, pihaknya memilih untuk mengikuti.
“Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali,” katanya.
Karena itu, Refly memilih opsi ketiga yang disampaikan hakim Saldi Isra, yakni memperbaiki permohonannya dalam waktu maksimal 14 hari.
Refly menilai nasehat-nasehat dari tiga panel hakim, yakni Saldi Isra, Adies Kadir dan Ridwan Mansur sangat luar biasa dan memberikan poin bagi timnya untuk perbaikan.
Salah satu hal yang akan diperbaiki adalah pasal-pasal pengecualian yang tidak hanya untuk pejabat publik, tapi mantan pejabat publik sepanjang urusannya adalah urusan publik.
“Kita akan tafsirkan obyek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik. Walaupun yang bersangkutan sudah pensiun. Maka itu subyek penelitian publik yang tidak memerlukan izin, sehingga tidak layak dikriminalisasi.
Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra menyebut permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs tidak jelas.
Saldi Isra pun memberikan tiga opsi yang dilakukan Roy Suryo Cs terkait permohonan uji materi ini.
Pertama, pihak Roy Suryo Cs meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan.
“Ini boleh, fine, cuman tinggal memberitahu kepada kami. Kami akan tetap terus. Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi. Oke, gak ada masalah,” katanya.
Kedua, pemohon memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memperbaiki sehingga dimungkinkan untuk menarik permohonannya.
Kemudian, opsi ketiga pemohon meneruskan permohonan ini tapi memperbaiki terlebih dahulu.
“Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki,” katanya.
Perbaikan sudah harus diterima mahkamah pada 23 Februari paling lambat pukul 12.00 WIB.















































































































