UPDATE

NASIONAL

Ajudan Jadi Tersangka Baru, KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Abdul Wahid

BANDA ACEH – Tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid bertambah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudannya yang bernama Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Senin (9/3/2026) malam.

Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Selanjutnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Dengan penetapan Marjani sebagai tersangka baru, jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini kembali bertambah dan penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan OTT dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.