Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Banda Aceh
09.00 WIB
27 °C
Berawan
Kota Langsa
11.00 WIB
30 °C
Berawan
Aceh Selatan
10.00 WIB
27 °C
Cerah
Aceh Tenggara
10.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Bali
11.00 WITA
29 °C
Berawan
Banten
09.00 WIB
30 °C
Cerah
Bengkulu
09.00 WIB
28 °C
Cerah
DI Yogyakarta
10.00 WIB
31 °C
Cerah Berawan
Jakarta Pusat
09.00 WIB
30 °C
Berawan
Jambi
10.00 WIB
28 °C
Berawan
Kalimantan Barat
10.00 WIB
30 °C
Cerah
Kalimantan Selatan
11.00 WITA
32 °C
Berawan
Kalimantan Timur
11.00 WITA
29 °C
Udara Kabur
Kalimantan Utara
11.00 WITA
30 °C
Cerah
Kalimantan Tengah
10.00 WIB
31 °C
Cerah Berawan
Lampung
09.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat
11.00 WITA
32 °C
Berawan
Palu
10.00 WITA
28 °C
Berawan
Pangkal Pinang
09.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Riau
10.00 WIB
30 °C
Cerah
Sumatera Selatan
10.00 WIB
28 °C
Berawan
Sumatera Utara
10.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Sumatera Barat
09.00 WIB
26 °C
Cerah
Kepulauan Bangka Belitung
10.00 WIB
30 °C
Cerah
Kepulauan Riau
10.00 WIB
31 °C
Cerah Berawan
Jawa Barat
09.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Jawa Tengah
10.00 WIB
32 °C
Berawan
Jawa Timur
10.00 WIB
34 °C
Berawan
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru