BANDA ACEH – Warga di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memberikan ultimatum kepada pelaku tambang emas ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dalam waktu tiga hari. Ultimatum ini disampaikan menyusul dampak pencemaran yang ditimbulkan terhadap aliran Sungai Krueng Aceh.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di menasah gampong setempat dan dipimpin oleh Imum Mukim, Darwin. Rapat itu turut dihadiri Ketua Forum Keuchik, para keuchik se-Kecamatan Kota Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.
Dalam pertemuan itu, masyarakat sepakat menolak keberadaan tambang ilegal yang dinilai telah mencemari lingkungan. Limbah hasil aktivitas penambangan disebut menyebabkan air Krueng Aceh menjadi keruh setiap hari dan mengganggu kebutuhan dasar warga.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap dan total. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, maka warga akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah tegas,” kata Darwin mewakili masyarakat.
Warga menegaskan bahwa kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons dari para pelaku tambang terkait ultimatum tersebut. []

















































































































