JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh diperpanjang sekaligus dikembalikan ke besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, kebijakan itu perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi Aceh yang masih membutuhkan dukungan fiskal, terutama dalam proses pemulihan pascabencana.
Tito menjelaskan, keberlanjutan Dana Otsus Aceh menjadi penting mengingat kebutuhan anggaran daerah yang masih cukup besar. Ia menyebut, jika kemampuan keuangan negara memungkinkan, pemerintah pusat dapat mengembalikan besaran dana otsus menjadi 2 persen seperti sebelumnya.
“Menurut kami, dana otsus ini perlu diperpanjang di Aceh. Dan jika kemampuan fiskal negara memungkinkan, besarannya bisa dikembalikan menjadi 2 persen,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan undang-undang, Dana Otsus Aceh telah berjalan sejak 2008 hingga 2022 dengan besaran 2 persen dari DAU nasional selama 15 tahun. Namun, sejak 2023 hingga 2027, alokasinya dikurangi menjadi 1 persen.
Tito menambahkan, memasuki tahun 2026, masa pemberian Dana Otsus dengan skema 1 persen tersebut akan segera berakhir.
Pada 2027, alokasi dana itu akan kembali ke skema normal seperti daerah lain, yang berarti tidak lagi mendapatkan tambahan dana otsus.
“Artinya, tahun depan (2027) akan kembali normal, sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa aspirasi perpanjangan Dana Otsus Aceh terus disampaikan oleh berbagai pihak dari Aceh.
Permintaan tersebut didasari kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dinilai masih tertinggal dibandingkan wilayah lain.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan Otsus Papua yang diperpanjang hingga 2041 dengan peningkatan alokasi menjadi 2,25 persen. Hal tersebut, menurutnya, turut menjadi pertimbangan dalam usulan perpanjangan Dana Otsus Aceh.
“Kalau melihat Papua yang diperpanjang hingga 2041 dengan 2,25 persen, maka Aceh juga berharap otsus diperpanjang. Jika tidak bisa sama, setidaknya kembali ke 2 persen,” kata Tito.
Di sisi lain, Tito menyoroti proses pemulihan pascabencana yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu.
Ia memperkirakan, pemulihan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, bahkan bisa berlangsung hingga tiga tahun ke depan.
Dengan kondisi tersebut, Tito menilai perpanjangan dan peningkatan Dana Otsus menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan serta mendorong pembangunan ekonomi di Aceh secara berkelanjutan.(*)

















































































































