BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama-nama pengusaha rokok yang diduga terkait dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berasal dari temuan dokumen intelijen hasil penggeledahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dokumen tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor DJBC dan berisi catatan yang dibuat salah satu tersangka.
“Hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy (Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC) si tersangka ini,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Dari hasil analisis dokumen tersebut, penyidik menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian menjadi dasar pemanggilan untuk diklarifikasi lebih lanjut.
“Kemudian kita analisa-analisa di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok, sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok termasuk tadi Martinus, Rokhmawan, Suryo, termasuk Haji Her,” jelas Taufik.
Taufik menegaskan, KPK saat ini tengah melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen tersebut guna memperkuat pembuktian terkait dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai.
“Nah kita perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu sejauh mana itu akan mendukung dan membuktikan nanti kecukupan penerimaan suap yang dilakukan pejabat Bea Cukai, termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang,” tegas Taufik.
Taufik memastikan, setiap pemanggilan yang dilakukan penyidik memiliki dasar kuat dari temuan dokumen, meskipun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, pemanggilan terhadap para pengusaha rokok tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi isi dokumen hasil penggeledahan yang kini menjadi salah satu kunci dalam pengembangan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
















































































































